Friday, December 1, 2017

Masyarakat Muslim Belgia Gugat Larangan Penyembelihan Hewan

Masyarakat Muslim Belgia menyatakan larangan penyembelihan hewan merongrong salah satu prinsip dasar aturan makanan dalam Islam.

File Photo

Masyarakat Muslim Belgia mengajukan gugatan terhadap peraturan daerah di daerah Walloon dan Flemish yang melarang penyembelihan hewan tanpa disetrum listrik dulu.

Masyarakat Muslim dan Yahudi keberatan dengan larangan ini karena merupakan bentuk kriminalisasi metode penyembelihan halal (Muslim) dan kosyer (Yahudi).

Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia mengeluarkan pernyataan pers tertulis pada hari Jum'at setelah gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi Belgia. Sebelumnya pada hari Senin perwakilan Organisasi Yahudi Belgia (CCOJB) juga mengajukan gugatan semisal ke Mahkamah Konstitusi.

Larangan ini telah disahkan oleh parlemen Walloon pada bulan Mei lalu dan akan mulai berlaku pada 1 September 2019. Pada bulan Juli lalu parlemen Flemish juga mengesahkan larangan serupa.

"Larangan ini secara langsung merongrong salah satu prinsip dasar aturan makanan dalam Islam, yakni persyaratan hewan harus disembelih agar halal dimakan," kutipan pernyataan.

Presiden CCOJB Yohan Benizri menyatakan dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa: "Larangan ini mengirimkan pesan kepada masyarakat Yahudi dan Muslim Belgia bahwa mereka tidak lagi diakui keberadaannya di sini".

"Ini pelanggaran terhadap aturan konstitusi Belgia, Undang-undang Uni Eropa, dan hak asasi kebebasan beragama. Oleh karenanya, kami akan menggugat peraturan daerah di Walloon dan Flemish," tambah Benizri.

CCOJB merupakan cabang Konggres Yahudi Eropa dan Konggres Yahudi Dunia.

Undang-undang semisal yang melarang penyembelihan hewan tanpa disetrum listrik dulu juga telah disahkan di Swiss dan di Denmark. Namun, undang-undang semisal di Polandia dan di Yunani telah dibatalkan.

Sumber: http://www.yenisafak.com/en/world/muslim-groups-appeal-belgian-slaughter-ban-2869637 

No comments:

Post a Comment