Monday, February 4, 2019

OKI Mendesak Dunia Menjamin Keselamatan Rakyat Palestina


Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada hari Sabtu mengutuk keputusan Israel menghentikan kerja Tim Pemantau Internasional di Al-Khalil (Hebron) yang sudah beroperasi di sana selama 20 tahun terakhir.


OKI menyatakan bahwa aksi Israel merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.

OKI menyerukan kepada masyarakat internasional agar memastikan agar "Temporary International Presence in Hebron (TIPH)" (Kehadiran Internasional Sementara di Hebron) tetap hadir di kota itu untuk menjamin  perlindungan warga Palestina.

OKI juga mendesak dunia agar mengambil langkah untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan penindasan yang terus-terusan dilakukan oleh penduduk Yahudi pendatang maupun pasukan penjajah Israel.

TIPH telah menempatkan relawan pemantau sipil di Hebron sejak tahun 1997. Ratusan penduduk Yahudi garis keras pendatang memaksa tinggal di tengah-tengah perkampungan yang telah dihuni ratusan ribu warga Palestina. Warga Yahudi garis keras pendatang ini bersenjata api dan dilindungi oleh pasukan penjajah Israel.

Setelah keputusan Israel menghentikan kerja tim pemantau TIPH ini, pemerintah Palestina mendesak PBB untuk menempatkan pasukan Pemantau Permanen di wilayah Tepi Barat dan AlQuds (Jerusalem).

Pejabat Palestina Saeb Erekat menyatakan bahwa PBB harus "menjamin keselematan dan perlindungan rakyat Palestina" sampai "diakhirinya penjajahan penuh keganasan oleh Israel."

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menyatakan tidak akan memperpanjang mandat tim pemantau TIPH, seraya berkata "kami tidak akan mengijinkan kelanjutan tim internasional yang bertentangan dengan kami."

Sumber: ArabNews

No comments:

Post a Comment